Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Karyawan Bank Digelar Hari Ini di PN Sibolga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sidang perdana kasus pembunuhan karyawan bank di Pandan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Sibolga. Senin (18/11/2019).

Tersangka, tiba di PN Sibolga dengan pengawalan polisi sekitar pukul 11:25 WIB. Demikian juga pihak keluarga korban terlihat dilokasi pengadilan menunggu sidang yang sudah teragendakan dalam antrian pengadilan.

Zulfadli Tambunan, keluarga korban, kepada Berita Tapanuli, mengaku sidang akan di gelar pada urutan ke 4.

“ ya betul, nanti sidangnya, sudah kita lihat jadwalnya sidang ke empat ya,” ujarnya singkat, saat ditemui di PN Sibolga, hari Senin.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terungkap saat sosok mayat ditemukan di kos-kosan Simpang Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumut, pada Jumat 14 Juni 2019 lalu, ditemukan sekira pukul 10.13 WIB.

Korban bernama Santi Devi Malau (25), warga Sibabangun, Kec. Sibabangun, Kab. Tapanuli Tengah. Ia juga diketahui berkerja di salah satu Bank di Tapteng sebagai customer service.

Baca juga  Rumah Seorang Janda di Kelurahan Sorkam Kanan Ludes Terbakar

“Korban di temukan di dalam kamar mandi, korban di balut dengan kain dan di muka korban ditemukan bekas pukulan benda keras.”

Sementara tersangka merupakan suami istri, berhasil ditangkap di Medan lalu dibawa ke Tapteng. Pelaku yakni suami isteri inisial DP (20) dan NN (18) warga Medan Marelan.

Pelaku diduga menghabisi korban dengan seutas tali marlin yang diambil dari tali jemuran.

“Saya mencekik korban dan menyeretnya sampai kekamar mandi, kemudian kepalanya saya benturkan ke kloset. Karena korban masih bernafas, saya kemudian mengambil tali marlin dari kantongku dan menggunakannya menghabisi nyawa korban dibagian leher,” ungkap DP saat press release yang diterima pada bulan Juni lalu.

Baca juga  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019, Kumandangkan Ikrar Keutuhan Bangsa

DP juga menjelaskan, sebelum aksinya, ia berniat untuk meminjam uang kepada korban, tapi saat itu korban mengaku tidak memiliki uang didompet.

“Saya mau minjam uang korban 200 ribu, tapi korban mengaku tidak punya uang dan mau mengambilnya ke ATM,” jelasnya.

Merasa tidak percaya korban tidak memiliki uang 200 ribu, pelaku kemudian langsung menutup pintu, dan mencekik leher korban dari depan.

“Saat itu korban mau minta tolong, sayapun kebingungan dan langsung mencekik korban, kemudian menyeretnya kekamar mandi, karena korban masih bernafas, saya menggunakan tali menghabisi nyawa korban,” jelasnya.

Akibatnya, terhadap kedua tersangka dikenakan dengan pasal 365 ayat 1 Subsider Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 55, 56 ayat 1 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55,56 Subsider Pasal 170 ayat 2 butir ke 3 dari KUH Pidana. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan