Sidang Bonaran, Dua Saksi Dihadirkan. Teka-teki Kesaksian Direktur PT WIS Terjawab

  • Whatsapp

SIBOLGA – Sidang lanjutan Raja Bonaran Situmeang (RBS), digelar Senin (20/5/2019). Dua orang saksi A de Charge (saksi meringankan) dihadirkan penasehat hukum terdakwa, diantaranya, Sapta Tampubolon, dan Abeng Purba.

Ketua majelis Hakim, Martua Sagala, SH, MH, dalam persidangan kemudian mengambil keterangan kedua saksi tersebut.

Dihadapan sidang, Sapta mengaku bekerja sebagai karyawan di PT. Widya Indria Sari (WIS) dan menjabat di bidang tata usaha administrasi, atau sebagai bawahan Efendi Marpaung yang menjabat sebagai Direktur.

“Saya kerja di PT. WIS sebagai bawahan Efendi Marpaung di bidang Tata Usaha” ujarnya.

Sapta juga menjelaskan, sebelum bekerja di PT. WIS, dirinya merupakan salah satu anggota Tim Sukses (TS) bersama efendi Marpaung ketika terdakwa saat itu mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tapteng. Yang kemudian Efendi Marpaung mengajaknya untuk bekerja di PT. Wis pada tanun 2012.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yang mempertanyakan kepada saksi, apakah saksi mengetahui Efendi Marpaung memiliki alat berat ?, ia menjawab dengan menyebutkan sejumlah alat berat lainnya.

“Efendi Marpaung memiliki beberapa jenis alat berat, mulai dari jenis Excavator, Drump Truck, hingga Wamp Dozer dan beberapa jenis alat berat lainnya” ungkap Sapta.

Sapta kemudian mendapat pertanyaan dari Ketua majelis Hakim, apakah mengenal Mardi Gunawan, dan ia mengakui kenal.

“Mardi Gunawan adalah bawahan Efendi Marpaung yang bertugas untuk mengendalikan kegiatan proyek agar efisien dan efektif, serta menyediakan kebutuhan material proyek dan juga melobi orang-orang pemenang tender proyek” jelasnya.

Baca juga  Tanpa Tuan, Sepeda Motor Ditemukan di Semak-Semak

Selain itu, Sapta juga menyatakan Efendi Marpaung pernah membeli alat berat jenis Excavator dari Komatsu dengan cara menyicil, sembari menunjukkan bukti-bukti pembayaran kepada Majelis Hakim.

Saksi kedua Abeng Purba, juga mengakui pernah menjadi anggota Tim sukses dari Desa, di Kecamatan Sorkam dan mengakui mengetahui adanya informasi penerimaan CPNS di Tapteng tahun 2014 dari adiknya yang saat itu ikut melamar CPNS jurusan Bahasa Indonesia di masa pemerintahan Raja Bonaran Situmeang.

“Saya mengenal terdakwa itu dulu sewaktu saya jadi tim sukses di desa di Kecamatan Sorkam. Kalau Informasi tentang penerimaan CPNS tahun 2014 itu saya tau dari adek saya karena ikut melamar” ujarnya

Abeng juga menyatakan pernah menjumpai RBS langsung di rumah Bupati, meminta tolong agar adiknya bisa diluluskan CPNS, namun permintaannya tersebut ditolak RBS.

“Saya pernah datang dan menjumpai terdakwa kerumah dinas, meminta tolong supaya adikku di luluskan CPNS. Tapi pak RBS bilang Bupati tidak bisa memuluskan CPNS silakan mengikuti ujian kata bapak itu, sayapun mendengar itu pulang langsung” jelas Abeng

Dalam keterangannya, Abeng Purba juga mengaku tidak kenal dengan Efendi Marmaung maupun Farida Hutagalung.

Usai mendengar keterangan ke dua saksi, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa, apakah masih ada saksi yang akan dihadirkan ? Terdakwa menyatakan “sudah cukup yang mulia” ujar Bonaran

Baca juga  Terdampak Covid, Tercatat Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (27/5/19) mendatang.

Saat diluar PN Sibolga, RBS yang berhasil dikonfirmasi menjelaskan kepada sejumlah wartawan, bahwa keterangan dan kesaksian kedua saksi A de Charge tersebut diakuinya semuanya benar.

Berikut tanggapan RBS menanggapi keterangan kedua saksi.

Selama inikan banyak keragu-raguan banyak cerita Efendi Marpaung menyatakan tidak kenal dengan Mardi Gunawan, tadi sudah dikatakan oleh karyawan dari PT. Wis bahwa PT. Wis itu Direkturnya adalah Efendi Marpaung dan Mardi Gunawan adalah General Superintendent, jadi kalau selama ini Efendi Marpaung Menyatakan dia tidak memiliki hubungan dengan Mardi Gunawan, hari ini semua sudah terbukti secara nyata, bebernya.

Seperti yang kita ketahui selama ini, Efendi Marpaung dan istrinya mentrasferkan uang kepada Farida Nutagalung dan Farida Hutagalung menyatakan kalau uang itu adalah untuk pembelian alat berat yaitu Excavator, tadi sudah ditunjukkan buktinya dan Efendi Marpaung sudah mengakui pernah membeli Excavator.

Farida Hutagalung menyatakan bahwa uang itu diambil dan diserahkan kepada Mardi Gunawan, Siapa itu Mardi Gunawan..? Itu yang menjadi misteri selama ini, Mardi Gunawan itu adalah anak buah dari Efendi Marpaung, jadi uang itu dari Efendi Marpaung dan di transfer melalui Farida Hutagalung untuk kepentingan anak buahnya, siapa anak buahnya..? Ya Mardi Gunawan, jelas Bonaran. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan