Siagakan 42 Personil, Kapolres Pimpin Pengamanan KPU Sibolga, Terkait Verifikasi Bapaslon ABADI

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi memimpin langsung pengamanan saat KPU Sibolga menggelar rapat pleno tentang tahapan pemberitahuan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang atau disingkat pasangan Abadi, Selasa (29/9/2020).

Triyadi didampingi Waka Polres Kompol R Sihombing menjelaskan, pihaknya menyiagakan 42 personel dalam kegiatan pengamanan di kantor KPU Sibolga ini.

Pada kesempatan itu, polisi menyampaikan imbauan kepada semua yang hadir agar senantiasa patuh dan taat terhadap protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

“Kita juga ingin memastikan bahwa rapat pleno KPU Sibolga dilaksanakan dengan pengetatan protokol kesehatan,” tegas Triyadi.

Baca juga  Irjen Martuani Sormin, Serukan Bangun dari Tidur Panjang

Hasil rapat pleno KPU Sibolga itu diketahui bahwa, Bapaslon Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang harus melengkapi beberapa syarat atau item di antaranya sebagai berikut:

Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana beedasarkan keputusan Pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (diminta yang terbaru untuk pendaftaran ke KPU Sibolga sebagai calon wali kota).

Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau cara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan Negara (ada kesalahan penulisan).

Baca juga  Presiden Respon Tegas Kebijakan PSBB Gubernur DKI Jakarta

Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan Niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (ada kesalahan penulisan).

Daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan belum sesuai dengan formulir BC1-KWK.

Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid menjelaskan, berdasarkan hasil ini, bapaslon Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.

“Jadi bukan tidak memenuhi syarat, tapi belum memenuhi syarat,” kata Khalid Walid. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan