BeritaTapanuli.com, Sibolga – Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan oleh Widia Astuti Hutabarat pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Di mana saat itu, Widia Astuti Hutabarat kehilangan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A22 di Terminal Kota Sibolga.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polres Sibolga melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka pada hari Jumat, 3 Maret 2023.
Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di Terminal Kota Sibolga.
Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial JS alias J alias E, berusia 34 tahun, dan bekerja sebagai supir.
Tersangka beralamat di Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Suyatno, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah mengambil handphone milik korban yang tertinggal di laci depan sepeda motor lalu menjualnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara pungkas Dodi.
Atas keberhasilan ini, Kapolres Sibolga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan pelaku.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.(Tp)