Seorang Pemuda Tukang Cuci Mobil Diamankan Polisi di Sibolga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga, mengamankan seorang pria terlibat narkoba, berinisial DPS Als D (21 tahun) yang bekerja sebagai tukang cuci mobil.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, membenarkan penangkapan tersebut.

Kepada wartawan, Kamis (26/11) malam, Sormin menerangkan, tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas pada Rabu (18/11) lalu, sekira pkl 10.00 WIB.

Lalu, petugas dibawah komando Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi tersebut.

Petugas pun bergerak ke sekitaran Jln Dolok Tolong, Kel. Ht. Barangan, Sibolga, sesuai informasi yang diterima.

Baca juga  Diduga Berawal Isolasi Mandiri Hingga Orang Tua Dokter UE Positif Covid-19

Sekitar pkl 10.30 WIB, kemudian diamankan seorang laki laki. Darinya kemudian ditemukan sejumlah barang bukti berkaitan narkotika.

Adapun barang tersebut berupa 1 bh alat hisap/bong dan pd tutup terdapat 2 pipet plastik,1 bh pipet kaca bekas bakaran sabu,1 bks plastik bening menempel serbuk kristal putih, 3 bks sabu terbungkus plastik bening,1 bh timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam,1 bh plastik cotton buds merk MY SON,1 unit R2 honda beat warna putih biru tanpa Nopol.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine tersangka, ternyata mengandung Ampbetamine.

Baca juga  Mobil Anak Bupati Kecelakaan, Kakak Adik Tewas

Demikian juga diketahui tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

Tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (R).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan