BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi, pada Kamis sore (20/11) lalu
Nelayan tersebut berinisial TS alias T (30), warga Jalan Sibolga–Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran Induk.
Pria tersebut ditangkap Polisi dari sebuah bukit di Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menerangkan, nelayan yang ditangkap tersebut karena terindikasi Narkotika Jenis sabu-sabu.
“Penangkapan TS atas informasi masyarakat,” Ungkap Gurning, Kamis (26/11).
Lebih lanjut, Gurning menjelaskan, di lokasi tersebut tepatnya di atas sebuah bukit, ternyata sudah sering digunakan orang sebagai tempat untuk mengkonsumsi Narkoba.
Berdasarkan informasi itu Personil Sat Res Narkoba kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
Hasilnya, Personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki dari lokasi itu, yang kemudian diketahui berinisial TS.
Sementara saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, Personil Sat Res Narkoba berhasil menemukan 3 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening dari atas tanah.
Setelah sebelumnya TS membuang barbut tersebut sebelum ia ditangkap. Lalu, personil Sat Res Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah TS.
Di rumah tersangka, lagi-lagi Personil Sat Res Narkoba berhasil menemukan barbut lain, berupa 1 unit pipet, 1 unit jarum suntik, 1 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp5.000.
“Personil Sat Res Narkoba lalu membawa TS beserta barbut yang diduga milik tersangka ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Gurning. (R)