Sedang Asik Konsumsi Sabu, 4 Orang Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Ket. Gbr : 3 Tersangka terindikasi saat diamankan di Polres Sibolga

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Empat (4) pria sedang asik mengonsumsi sabu-sabu berhasil dibekuk Polres Sibolga, Selasa (18/6/2019).

Keempatnya tidak berkutik saat asik dipergoki petugas. Tepatnya di perbukitan tidak jauh dari kuburan yang berada  belakang penyucian mobil Km 2, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara.

Namun, satu dari ke empat tersangka itu dinyatakan tidak ikut mengonsumi barang haram tersebut.

Identitas ketiga pria yang mengonsumsi sabu-sabu itu, yaitu TFVP (43) warga jalan Sibolga-Tarutung Km 2, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Selanjutnya, RDH (20) warga Banjar Toba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dan I berstatus sopir, warga Delima Puri, Blok M2 Rt/Rw 005/006 Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan Riau.

Baca juga  Lihat Tanaman Cabenya Dibabat OTK, Arnold Lapor Polisi

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019) menjelaskan, sabu-sabu yang dikonsumsi tersebut adalah milik tersangka TFVP.

Terungkap, TFVP membeli sabu-sabu pada Sabtu (18/6/2019) dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp 500 ribu di jembatan Sengkol, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga sebanyak 7 bungkus.

“Sabu-sabu yang dibeli tersangka TFVP selain untuk dikonsumsi sendiri, juga akan dijual kepada orang lain. Sabu-sabu dibeli tersangka dari orang yang sama sebanyak 7 kali,” beber Iptu R Sormin.

Baca juga  Empat Unit Rumah Terbakar, Penghuni Tidur Pulas

Sormin menambahkan, dari tersangka disita barang bukti sebanyak 6 bungkus kecil sabu-sabu. Semuanya terbungkus plastik bening saat ditimbang beratnya 0,4 gram, satu botol air mineral terdapat pipet kaca dan pipet plastik.

“Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” urai Sormin. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan