BeritaTapanuli.com, Sidimpuan – Razia gabungan Satlantas Polres Padangsidimpuan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Polisi Militer (PM), Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) digelar di kota Padangsidimpuan, Selasa (17/12/2019).
Razia juga menyasar pajak kendaraan yang digelar di Depan Pos Lantas Polres Padangsidimpuan, sekaligus melakukan penindakan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mati dan sudah kedaluarsa.
Dalam kegiatan tersebut, setidaknya, puluhan pelanggar berhasil dijaring dan ditindak. Sementara itu, razia yang digelar dalam tim gabungan itu merupakan hari ke 12 setelah dilaksanakannya razia dimulai pukul 10.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Junaidi mengatakan, kegiatan bertujuan menertibkan kendaraan yang tidak taat pajak.
Hal itu dilakukan dengan memeriksa surat-surat kendaraan mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Sat Lantas Polres Padangsidimpuan berhasil menindak pelanggar sebanyak 20 set tilang. Dan mengamankan barang bukti berupa SIM, STNK, bersama dengan sepeda motornya. Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang menunggak pajaknya,” ujar.
AKP Junaidi juga mengimbau masyarakat, saat berkendara selalu melengkapi surat-surat kendaraan termasuk SIM. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor diminta taat membayar pajak kendaraannya. (R/BT)