Pelaku Pembunuhan di Tapteng Diamankan Polisi dari Madina

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Bahkan, dalam tempo tiga hari, terduga pelaku pembunuhan pada Jumat 18 Desember 2020 lalu di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, itu ditangkap di areal perkebunan.

“Pelaku diamankan dari areal Kebun Sawit, milik Perusahaan RMA di Desa Sikara-Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin 21 Desember 2020 dini hari lalu,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, dalam keterangan persnya bersama para perwira Polres Tapteng di Mapolres Tapteng di Pandan, Rabu sore (23/12/2020).

Baca juga  Siap-Siap, Premium dan Pertalite Bakal Bergeser ke Pertamax

Lanjut Kapolres, saat pengamanan oleh petugas, pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya, bersama barang bukti.

“Terima kasih kepada Kasat Reskrim AKP Sisworo dan Tim Reskrim dan partisipasi aktif dan bantuan masyarakat. Dalam waktu cepat, Polres Tapteng dapat mengungkap dan melakuan penangkapan terduga pelaku. Dalam hal ini, Polres Tapteng tetap berusaha memelihara keamanan dan kedamaian di wilayah hukum Polres Tapteng,” katanya.

Baca juga  Dua Pelajar Bawa Sajam, Saat Aksi Mahasiswa di Sibolga Diamankan Polisi

Terkait hal itu, kata Kapolres, pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan