BeritaTapanuli.com, Tapteng – Personil Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) dari unit Narkoba, berhasil mengamankan seorang pria, pelaku tindak pidana Narkoba dari wilayah Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku tersebut berinisial ET alias J (45), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Pakmin, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dari informasi dihimpun pelaku seharian bekerja sebagai nelayan. Ia ditangkap pada (17/12) sore lalu dari dalam sebuah rumah di kompleks rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Gang Pakmin, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.
Saat itu, ET ditangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti (Bakti) Narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Girsang mengatakan, penangkapan ET berkat informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut, Personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan,” beber Horas.
“ Personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan lokasi dan menemukan 5 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 unit sendok sabu-sabu bahan pipet dan 1 unit HP di lantai kamar tempat ET duduk,” ungkap Horas.
Selanjutnya, Personil Polres Tapteng melakukan interogasi dan ET mengakui bahwa barang haram sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku, memperoleh dari seorang laki-laki berinisial AT. Laki-laki berinisial AT ini kini masih dalam perburuan oleh Personil Polres Tapteng.
“Personil Polres Tapteng lalu membawa ET dan barang bukti ke Mapolres Tapteng.” pungkas Horas. (R)