BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang warga berinisial RHS alias R (44), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Talang, No. 8 Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga, Sumatera Utara dibawa ke kantor polisi.
Sebelumnya, dua orang telah diamankan petugas. Dan setelah pengembangan, kini polisi kembali mengamankan RHS dari salah satu warung.
Dalam proses tersebut, ia mengakui perbuatannya dihadapan polisi.
Kedua warga sebelumnya, barinisial BD. Ia di dibawa polisi dari Jalan Gambolo arah gunung, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga. Kedua, bersamaan, berinisial JS, juga di Jalan Gambolo.
Pengembangan polisi, lalu membuahkan hasil hingga kemudian mengamankan RHS bersama barang bukti sebanyak 7 bungkus terbalut kertas warna putih.
Ia, lalu dibawa ke Polres Sibolga dan saat dilakukan pemeriksaan. Dan hasilnya positif.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, pada Minggu (3/5) malam, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Sormin menjelaskan, RHS belum berumah tangga.
“Ia diamankan hari Kamis tanggal 23 april 2020 sekira pukul 16.30 WIB, di jalan Gambolo arah gunung Sibolga.” Jelas Sormin.
Dalam pengakuan kepada polisi, benar telah membeli narkotika dari JS sebanyak 7 bungkus dengan harga Rp 70.000.
“Dan dibeli untuk konsumsi sendiri, demikian juga, ia melihat BD membeli sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp 20.000 yang dilihatnya hanya sekali,” lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, ia ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)