Jakarta – Romahurmuziy alias Rommy bebas dari rumah tahanan (Rutan) KPK malam ini. Pembebasan itu berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA).
Rommy terlihat keluar Rutan KPK cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (29/4/2020). Rommy terlihat memakai kemeja putih dengan menenteng map merah.
Terlihat pengacara Rommy, Maqdir Ismail turut menjemput ke Rutan KPK. Tampak sejumlah petugas KPK mengawal pembebasan Rommy.
Rommy mengaku bersyukur bisa bebas dari Rutan KPK berdasarkan atas penetapan dari Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan per tanggal 28 April 2020 kemarin, dirinya telah selesai menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pertama saya mengucapkan puji syukur alhamdulillah sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April 2020 kemarin selama satu tahun penuh.
“Sehingga memang secara hukum berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya per tanggal 29 April,” ucap Rommy.
Ia mengatakan seharusnya dirinya keluar pada tanggal 28 April 2020. Namun, karena administrasi belum tuntas maka baru bisa keluar dari rutan KPK malam ini.
“Karena per 28 April sampai tadi malam pukul 24.00 WIB, saya sudah menjalani. Hanya proses administrasi yang semestinya saya tadi pagi sudah keluar, ternyata membutuhkan proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini,” tuturnya.
Selain itu, ia mengaku masih ada tugas menjadi imam salat Tarawih di Rutan KPK. Namun, Rommy tetap bersyukur bisa bebas malam ini meski belum puas terhadap putusan PT DKI tersebut.
“Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan yang ada di Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka selama persidangan, tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan,” tuturnya.
Untuk diketahui, KPK juga mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi. (Sumber: detik.com)