Tak Lama Beli Ganja, Parbetor Ini Gol

  • Whatsapp
Tersangka JHLS alias BD (44) diamankan di RTP Polres Sibolga

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang penarik becak bermotor berinisial JHLS alias BD (44), warga, Kel. Sarudik, LK III, Kec.Sarudik, Kab.Tapteng, Sumut, diamankan polisi karena terlibat narkoba, kamis (23/4) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka diamankan di Jln. Gambolo arah gunung, Kel.Panc. Kerambil, Sibolga.

Saat itu, tersangka berada dikedai tuak di Jln. Horas Sibolga. Tiba-tiba didatangi seorang laki-laki dan menanyakan ada penjual ganja.

Lalu, dijawab tersangka “ada sini biar kubelikan” kemudian orang tersebut memberikan uang sebanyak Rp 20.000. dan tersangka menemui seseorang berinisial JS dan membeli ganja tersebut.

Tidak sampai disitu, setelah dikonsumsi, ternyata tersangka meminta ingin membeli ganja lagi, lalu temannya memberikan uang RP 10 ribu dan ditambahi tersangka.

Baca juga  Diduga Korupsi, BPD Laporkan Kadesnya ke Kejari Toba Samosir

Namun apes dialami tersangka, usai membeli pada tahap ke dua, ia keburu diamankan petugas.

Perbuatan tersangka terungkap, berdasarkan informasi masyarakat.

Lalu, Kasat Narkoba AKP. Rudi HUJ Sitorus, memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang, melakukan lidik dan pengembangan kasus dan mengamankan tersangka.

Kapolres Sibogla AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, kepada wartawan Kamis (30/4) pagi, membenarkan informasi tersebut.

Dalam pesan tertulis yang disampaikan Iptu Sormin, tersangka telah di test urinnya, dengan hasil positif mengandung Marijuana.

Masih kata Sormin, ternyata tersangka telah berumahtangga dengan anak 4. Juga, pernah dihukum tahun 2011 lalu, dengan kasus Narkoba dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka.

Baca juga  Laporan Begal Atas Boru Sihombing Diungkap Polda Sumut, Ternyata Rekayasa ???

Tersangka lalu diamankan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana

“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman (ganja) dan atau pemupakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika”

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan