Residivis Kembali Diamankan Polisi, Awalnya Pembelinya “Nyanyi”

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – MI alias MIA alias I (37) warga Jalan Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap personil Satres Narkoba Polres Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin, hari Kamis (16/07/2020), menjelaskan penangkapan MIA merupakan pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya di Tugu Ikan Sibuluan oleh polisi.

Sormin menambahkan, tersangka juga merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Dan sudah berumah tangga. Dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan sebelum MIA atau pembeli, mengaku, narkoba tersebut diperoleh dari MI alias MIA alias I.

Baca juga  Terjadi di Sibolga, Anak Dibawah Umur Mencuri, Ibu Kena Getahnya Mendekam di Penjara

“Hasil pengembangan dan pengakuan dari BK alias BKH alias B alias C yang sudah diamankan saat transaksi sabu di Tugu Ikan Sibuluan, petugas mengamankan MI alias MIA alias I di teras rumahnya yang beralamat di Jalan Junjungan Lubis Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, “ jelasnya.

Tak hanya berhasil mengamankan tersangka, penangkapan pemasok sabu yang terjadi hari Rabu (08/07/2020) pukul 22.00 WIB juga mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu.

Baca juga  Abdul Somad Klarifikasi Ceramah Tanya Jawab soal Salib

Dari saku celana tersangka, petugas menemukan 10 paket kecil sabu , setelah ditimbang beratnya 1,18 gram.

Saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan