BeritaTapanuli.com, Sibolga – IS alias B (61) ditangkap Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sibolga.
Ia merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Darinya, petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar potongan kertas kecil berisikan angka-angka ,1 pulpen, uang Rp470.000.- dan 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone (HP) dan 1 potong celana pendek.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin menerangkan, IS diamankan pada Kamis siang (31/3/2022) dari sebuah kedai di Jalan S Parman, Gang Bagan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Saat ditelusuri, IS ternyata sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama (judi).
“Permainan judi yang dilakukan IS adalah jenis sydney tanpa ijin dari pihak berwajib. Dia (IS) berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pemasangan dan kemudian mengantarkannya kepada orang tertentu yang namanya sudah kita kantongi,” ungkap Sormin.
Kepada petugas, sebut Sormin, IS mengaku telah melakoni pekerjaan tersebut lebih kurang 2 bulan dengan imbalan yang diterima dari pemasang tebakan 2 angka Rp15.000, 3 angka Rp300.000 dan 4 angka Rp 2.500.000.
“Jumlah itu diterima IS bila uang pasangan Rp1.000. Tapi bila pasangan lebih dari Rp1.000, maka hasil yang didapatnya dikalikan dengan jumlah uang pasangan,” sebut Sormin.
Terduga pelaku IS sudah dititipkan ke Lapas Tukka dan diancam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tp)