BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres berhasil membekuk pelaku pencurian pagar di Sibolga.
Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, menjelaskan, pelaku saat itu, berdiri di jembatan Sengkol, Kel Angin Nauli, Sibolga, lalu diamankan petugas berdasarkan laporan polisi.
Sedangkan korban adalah Tulus Marulitua H Simatupang (54), wiraswasta, warga Jln. DR. I.L. Nomensen, No. 9, Kel. Angin Nauli, Sibolga.
Kepada petugas korban yang saat kejadian bekerja di Barus, Kab. Tapteng, menerima kabar dari anaknya bahwa pagar rumah mereka telah dicuri.
Adapun material pagar terbuat dari seng plat. Saat di cek, korban mengaku telah kehilangan lebih kurang 100 lembar.
Sementara di lokasi, ditemukan 1 unit betor BB 3869 MP, bermuatan 6 lembar seng plat yang siap diangkut.
Akibatnya korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 40.000.000 (empat puluh juta) rupiah.
Adapun tersangka, adalah warga sekitar. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bernama PAS Als P (29 tahun), pengangguran.
Tersangka mengaku melakukan pencurian pertama pada hari Senin 9/5/2022 pkl 12.30 wib.
Bahkan, pertama sebanyak 11 lembar seng plat bekas drum dan kedua pada hari Selasa 10/5/2022 pukul 14.30 wib sebanyak 6 lembar.
Dan ketiga pada Rabu 11/5/2022 pukul 11.30 wib, namun batal karena diketahui oleh orang lain dan keempat hari Kamis 12/5/2022 pukul 13.30 wib., aksi pelaku kembali diketahui oleh orang lain tersangka melarikan diri dengan meninggalkan betor berisi seng plat di jalan Dolok Tolong, Kel. Hutabarangan, Sibolga.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan temannya (identitas telah dikantongi).
Di mana perbuatan pertama dan kedua bersama dengan 1 orang teman, ketiga dengan seorang diri dan keempat bersama dengan 2 orang temannya (identitas telah dikantongi).
Sedangkan barang berupa seng plat yang diambil adalah milik korban dan diambil tanpa izin pemilik barang.
Seng plat yang diambil pertama sebanyak 5 lembar dijual di Mela, Kab. Tapteng, seharga Rp 230.000 dan yang kedua dijual dengan harga Rp 230.000 dan tersangka menerima hasilnya sebanyak Rp 200.000.-
Tersangka belum pernah dihukum, kini ia ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti
a. Seng plat sebanyak 6 lembar.
b. 1 unit betor merk Verza warna hitam dengan Nopol BB 3869 MP. (Tp)