BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang remaja berinisial VS Als V (19), warga jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, diamankan Polisi.
Pasalnya, ia merampas Handphone (HP) milik seorang pengemudi beca bermotor (betor).
Aksi itu ia lakukan, Rabu (6/5) lalu, sekira pukul 20.15 WIB lalu. HP itu milik Walman Butarbutar (58), warga jalan Tipang Jaya, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.
Saat itu, Walman sedang duduk-duduk diatas betor nya untuk menunggu penumpang sambil memainkan HP miliknya.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas HP Walman. Walman pun berupaya mengejar tapi gagal.
Merasa dirugikan sekitar Rp1.599.000, korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polres Sibolga pada malam itu juga, sekira pukul 22.00 WIB.
Setelah menerima laporan, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Laporan tersebut juga dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Rabu (27/5).
Sormin menjelaskan lewat keterangan tertulisnya, polisi berhasil mengamankan tersangka V, Kamis (21/5) sekira pukul 15.00 WIB dari jembatan kecil di Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku merampas HP korban dengan seorang diri. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.
“Saat itu tersangka melintas di Jalan Diponegoro dan melihat seorang lelaki duduk diatas betor sambil memainkan HP.” Jelasnya.
Akibatnya, tersangka ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atau penjambretan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1e Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Red)