BeritaTapanuli.com, Tapteng – Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial (AT) warga Lingkungan II Sigotom, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/6/2020).
Kapolres Tapanuli Tengah Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menerangkan, penangkapan terhadap (AT) terkait kasus judi jenis KIM.
Ia ditangkap personil Polsek Pandan di salah satu warung di Lingkungan I Kelurahan Tukka, sekitar pukul 15.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya permainan judi tersebut.
“Setelah mendapat informasi, Personil Polsek Pandan langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.” Jelas Sinurat.
Masih lanjutnya, terkait, Polres Tapteng akan menindak tegas setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum khususnya di Wilayah hukum Polres Tapteng, baik itu judi maupun kejahatan lainnya,” tegas Ipda JS Sinurat.
Sebelumnya, dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Nokia N 105 dan uang Tunai Rp 221.000. (R)