BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria paruh baya berinisial J alias A (46), warga Pantai Kalangan, Kab. Tapteng, Sumut, kembali diamankan Sat Res Narkoba Polres Sibolga.
Keberadaan Pria A tersebut, sebelumnya diperoleh polisi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, kepada wartawan Rabu (29/7) menerangkan, pria tersebut terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu sabu.
“Saat itu, tersangka yang hendak menjual barang haram tersebut kepada salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli. ” Jelas Sormin.
Dan Sormin juga menjelaskan, awalnya, tersangka tidak sadar calon pembelinya merupakan anggota kepolisian.
Hingga sesaat menyerahkan barang tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka. Sementara orang yang menghubungkan tersangka dengan pembeli yang juga tidak mengenal petugas tersebut, berhasil kabur setelah mengetahui calon pembeli tersebut adalah polisi.
Demikian juga saat dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui tersangka pernah dihukum dalam kasus narkoba tahun 1998 dan dihukum selama 6 bln di Lapas Tukka.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita juga dari tersangka yakni, 1 unit Hp dan 10 bks kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening beratnya 12,04 gram.
Akibatnya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkoba yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (t)