Curi 2 Unit Pintu, Pelaku Diamankan Polres Tapteng

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pencurian dan pemberatan yang terjadi hari Jumat tanggal 18 September 2020 lalu berhasil diungkap polres Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat, kepada wartawan Rabu pagi (30/9), membenarkan penangkapan tersebut.

“TKP saat itu di Kelurahan Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapteng, dan korban bernama Fatua Sonoso Telaumbanua, warga Sibolga,” jelasnya.

Baca juga  Sejumlah Bangunan Diatas Aliran Sungai (DAS) Ditertibkan di Sarudik

Sebelumnya, korban yang juga merupakan ASN warga Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas itu, datang kerumahnya membawa makanan untuk pekerja tukang.

Namun setiba disana, ia mendapat laporan dari pekerja tukang tersebut telah kehilangan pintu sebanyak 2 unit bersama engsel pintu, sehingga korban dirugikan sebesar Rp 1.3 juta.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.

Baca juga  Usai Dinyatakan Sembuh Covid-19, Paslon Jamal-Pantas Bilang Begini

“Tersangka berinisial NBH alias Banjir (39),warga Lingk. III Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapteng. Ia diamankan di Jl. Jetro Hutagalung Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapteng.” Ungkap Sinurat.

Tekait hal itu, kepada tersangka disangkakakn melanggar pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (r)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan