Lagi, Seorang ASN Sibolga, Diamankan Polres Tapteng dari Penginapan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua orang laki-laki dari sebuah kamar penginapan, pada Rabu (3/6/2020) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Keduanya ditangkap dari penginapan yang berlokasi di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, kepada wartawan, Rabu (10/6/2020), menjelaskan, penangkapan keduanya terkait kasus tindak pidana narkotika.

Masih lanjutnya, salah satu dari keduanya, berprofesi sebagai ASN.

“Satu berinisial HPP (40) warga Dusun V Panjamuran Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah (Tapteng), kedua inisial AZL (37) aparatur sipil negara (ASN) warga jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga,” ujar JS Sinurat.

Baca juga  Khusus Untuk Anda, PLN Beri Diskon Rp 170.845, Caranya?

Hal itu, berawal adanya informasi yang diperoleh personil, bahwa di penginapan tersebut pada kamar nomor 4 ada seseorang menyimpan dan menguasai narkotika.

“Kemudian personil Polres Tapteng terjun ke lapangan menuju sasaran. Lalu masuk ke dalam kamar nomor 4 itu, disana ditemukan kedua tersangka, dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan narkotika jenis apapun,” terangnya.

Akan tetapi, saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar. Petugas berhasil menemukan sebuah dompet warna merah, dan ternyata berisi sebungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25 gram serta sebungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 10 (sepuluh) butir Pil Extasi warna orange.

Baca juga  Satu Unit Mobil Pick Up Terbakar di Sidimpuan

Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu/bong.

Setelah diintrogasi tersangka HPP mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan pil extasi tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kepada orang lain dan juga dikonsumsi sendiri.

Masih lanjut Sinurat, sementara tersangka AZL datang ke penginapan tersebut hanya untuk memakai/ menghisap sabu.

Keduanya akhirnya diboyong ke Mapolres Tapteng guna proses lanjutan.

Atas perbuatan tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika denga ancaman minimal kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan