BeritaTapanuli.com, Sibolga – Mengaku dicemarkan nama baiknya, kini giliran Wakil Walikota Sibolga, Edi Polo Sitanggang, laporkan balik keterkaitan kasus dugaan penipuan yang di alamatkan kepadanya.
Kepada awak media ini, saat dikonfirmasi Rabu (10/6) siang, melalui telepon selulernya, Edi Polo menjelaskan bahwa sebenarnya utang yang dialamatkan kepadanya tidak sebesar yang ditudingkan.
Kendati ia tidak menampik adanya utang tersebut, hanya puluhan juta. Akan tetapi, disebutkan mencapai Rp 1,5 M, ini yang membuat Wawako Sibolga itu kesal, lalu melaporkan balik kasus itu, karena dianggap merupakan pencemaran nama baik.
“Kwitansi “Ecek-Ecek“nya itu (tidak serius itu, red), dan itu sudah lama sekali, selama ini kenapa gak dibilangnya itu, kenapa baru sekarang dipersoalkan,” beber Edi Polo Sitanggang.
Ia juga menyesalkan, apalagi hal itu tidak pernah dibicarakan, namun tiba-tiba ia dituding miliki utang.
“Kalau ada, uang tim nya itu, dan dia Ketua Tim waktu itu. Dan kwitansi ecek-ecek nya itu, kalau tau aku berbahaya itu, kucabut kian nya itu,” Ucap Edi Polo.
“Kita pernah jumpa secara kekeluargaan, tidak pernah dibicarakan itu, waktu berhari raya kami, baik-baiknya kami, jadi kenapa gak diminta kalau ada utang kami selama 5 tahun ini, tapi mungkin dilihatnyalah kwitansi main-mainan itu, itulah dikembangkan dan langsung somasi, langsung diadukan pengacaranya, entah ada ucapan bayarkanlah dulu utangmu itu, gak ada, dan dia Ketua tim waktu itu, ” Bebernya.
Bahkan saat itu saya pernah tawarkan lewat ajudan Rp 100 juta, namun tidak mau dia menerimanya jelas Edi Polo Sitanggang.
Ia pun mengaku kewalahan, sejak laporan tersebut ditelepon banyak orang. Namun, semuanya sudah ia berikan dalam keterangan di Polres saat membuat laporan. Pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Mahmuddin Harahap, ketika dikonfirmasi awak media ini, belum berhasil, demikian juga saat di konfirmasi lewat pesan whatsapp, hingga berita ini diturunkan belum membalas.
Terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin, membenarkan adanya laporan atas nama Edi Polo Sitanggang.
“Ya benar, beliau sudah membuat LP di Polres Sibolga, “jelas Sormin.