SIBOLGA – Mengaku pacaran, buruh harian bangunan berinisial EL alias T (34 thn) warga Jalan SM Raja no 97, Kel.Panc Kerambil Sibolga, setubuhi seorang wanita difabel.
Hal itu terungkap, saat Pardomuan Saragi (46) seorang nelayan warga Jalan Oswal Siahaan, Gang Perunggu, Kel. Sibolga Ilir, Kota Sibolga, Sumut, membuat laporan ke Polres Sibolga, Senin (13/5/2019) lalu.
Kapolres Kota Sibolga, AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan tersangka telah diamankan petugas Polres Sibolga karena melakukan perbuatan tercela.
Sormin juga menjelaskan, awal mula kejadian. Saat itu tersangka yang masih belum menikah itu, dihubungi oleh korban pada Minggu (12/5) sekira pukul 17.00 WIB untuk jalan-jalan. Namun korban tak kunjung pulang kerumah, membuat Pardomuan merasa khawati hingga memberitahukan kepada Basa Uli Marpaung yang juga kerabat korban.
Karena korban merupakan keponakan Basa Uli Marpaung, dan mengetahui siapa teman korban, hingga saat itu ia menghubungi tersangka dan menanyakan keberadaan korban.
“ saat itu, tersangka sempat menyangkal keberadaan korban,” jelas Sormin.
Sementara kepada petugas, tersangka mengakui perbuatanya, tidak melakukan pemaksaan, melainkan melalui perbuatan hingga korban terperdaya. Saat itu tersangka melakukan perbuatannya di sebuah semak-semak yang berlokasi di jalan Horas arah gunung.
Kepada petugas, ia juga mengakui melakukan perbuatan layaknya suami isteri sebanyak dua kali. Dan terhenti saat ia dihubungi oleh saudara korban, yang sempat ia sangkal tidak bersama tersangka.
Tersangka kemudian mengantarkan, korban kerumahnya, namun disana mereka menemui sejumlah warga yang sempat panik mencari keberadaan korban, hingga menyuruh tersangka masuk kerumah guna dimintai keterangan. Tak dapat mengelak, ia kemudian di boyong ke Polres Sibolga.
Sementara itu, korban berinisial M (21), adalah warga difabel yang terdaftar di salah satu Lembaga Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) di Sibolga. Sebelumnya juga mengakui bahwa tersangka adalah pacarnya. Demikian juga ia mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami isteri, hingga korban dilakukan Visum Et Repertum.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman selamalamanya 9 tahun. (BT)