Terjadi di Sibolga, Anak Dibawah Umur Mencuri, Ibu Kena Getahnya Mendekam di Penjara

  • Whatsapp
Para tersangka sesaat diamankan di Polres Sibolga

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang ibu akhirnya terseret kepenjara atas prilaku anaknya yang masih dibawah umur nekat melakukan pencurian di pasar Sibolga.

Informasi dihimpun media ini dari Polres Sibolga, pelaku pencurian berinisial K (15) warga Santeong, kelurahan Pancuran Gerobak, Kec. Sibolga Kota, Sibolga, Sumut.

Sementara ibunya berinisial MG alias ML (33), ibu rumah tangga (IRT).

Adapun korban yang saat itu, bernama Ronny Limbong (42), IRT, warga jalan Gambolo, Kel. Pancuran Pinang, Sibolga Sambas.

Saat itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 86,8 Juta. Dengan rincian uang tunai Rp 50 juta, dan perhiasan emas sebanyak 3 buah.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan Kamis (14/5) sore menerangkan peristiwa tersebut.

Sormin menjelaskan, awalnya korban sedang berada di Pasar Nauli Sibolga Blok B yang saat itu sedang berjualan.

Namun, korban yang saat itu didatangi tiga orang selaku konsumen di tokonya, sehingga korban meletakkan tasnya tepat dipelataran kios.

Usai pelanggan tersebut pergi, ia lalu pergi ke kios disebelahnya sembari bercerita. Dan tidak berselang lama, saat ia kembali ke kiosnya ia kaget, bahwa tas yang ia letakkan sudah tidak ada ditempat semula.

Baca juga  SKD CPNS berakhir, sebanyak 336 peserta tidak hadir

Lalu, korban membuat laporan ke Polres Sibolga perihal kejadian tersebut.

Sementara pelaku yang saat itu, sedang berada di lantai 3 Pasar Nauli Sibolga bermain bola. Namun saat ia turun menuju lantai 1, melihat satu buah tas lalu mengambilnya.

Tidak kuasa menahan nafsu, ia lalu menaiki becak bermotor menuju stadion Horas Sibolga, disana ia mengambil uang korban lalu membuang tas tersebut.

Lalu, tersangka membeli 1 unit Hp dan membelikan 1 unit Septor dan beberapa asesoris septor tersebut. Sementara sisanya ia berikan kepada ibunya, sebanyak 2 buah cincin dan uang Rp 30 juta.

Ibunya yang diduga terpengaruh meski sempat menaruh curiga kepada anaknya, lalu menyimpan uang tersebut dibawah tikar, tanpa memberitahukan kepada suaminya.

Berdasarkan Laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga melalui AKP D. Harahap, memerintahkan timnya untuk melakukan lidik dan olah TKP.

Baca juga  Antisipasi Keselamatan Berlayar, Satpol Air Sibolga Rutin Rajia

Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, 4 orang berhasil diamankan polisi. Salah seorang masih dibawah umur.

Atas hal tersebut, polisi lalu melakukan diversi atau penyelesaian diluar proses peradilan, namun tidak tercapai.

Masih penjelasan Sormin, dari keempat yang diamankan dua orang tidak didapatkan cukup bukti sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sementara K atau tersangka 1 tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan pasal 32 ayat (1) Undang Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak serta upaya Diversi (penyelesaian hukum diluar peradilan) tidak tercapai dan tsk 1 diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dlm padal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun dan tsk 2 ditahan dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Red)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan