Polsek Sibolga Selatan kembali amankan nelayan kasus narkoba

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polisi Sektor (Polsek) Sibolga Selatan, mengamankan seorang nelayan dalam kasus narkoba.

Tersangka berinisial A (35), warga Jln Cendrawasih, Gg. Setangkai, Kel. Pancuran Bambu, Sibolga Sambas, kota Sibolga, Sumut.

Pria yang belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 3 ini, diamankan polisi dari lorong dapur di dalam rumahnya, hari Kamis (27/2) pukul 02.00 WIB.

Darinya, petugas juga menemukan 11 bungkus plastik es mambo,1 buah dompet kecil, warna hijau, berisi 14 bks kecil sabu-sabu,1 bks sabu-sabu dalam bungkus sedang, 2 bh pisau lipat,1 bh pipet yang dibentuk runcing,1 bh timbangan digital merk Constan,1 bh dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp 95.000 dan 1 bh Hp merk Samsung lipat warna putih.

Baca juga  Camat Padangsidimpuan Utara Akan Memanggil Lurah Kantin dan Stafnya

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Sibolga. Saat dilakukan test urine, tersangka ternyata positif (+) mengandung Amphetamine.

Sebelumnya diperoleh informasi ada masyarakat yang memiliki narkoba di Jln KH A. Dahlan, Gg. Setangkai, Kel. Panc. Bambu Sibolga.

Sebagaimana Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, menjelaskan penangkapan tersangka.

Baca juga  Kapolres Tapteng Berangkatkan 31 Ikuti Sekolah Perwira

Sormin menguraikan, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu, sebelumnya memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit, SH., melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut dan mengamankan tersangka.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini identitasnya telah dikantongi petugas.

Dan tersangka bertindak sebagai penjual sabu-sabu sejak awal Februari 2020.

Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan