BeritaTapanuli.com, Jatim – Tertangkap suami yang juga sebagai polisi, MY seorang bidan tidak dapat mengelak.
Sebelumnya ia menyangkal tidak melakukan hubungan badan, layaknya suami istri, meski tertangkap berduaan di sebuah kamar bersama seorang dokter berinisial AD.
Lantas, keduanya dilakukan visum, pasca di grebek di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019) lalu.
Dokter yang masih satu tempat pekerjaan dengan bidan tersebut, akhirnya diserahkan kepolisi.
Sementara suami bidan yang berinisial KH. Yang curiga kepada tingkah laku istrinya, saat itu diam diam membuntuti istrinya. Ia semakin curiga saat melihat sang istri menemui seorang laki-laki lalu masuk ke mobil.
Saat digerebek, dokter dan Bidan itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade menyampaikan berdasarkan hasil visum ditemukan adanya ‘cap’ bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.
Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. (Red)