Polres Taput amankan satu orang pengedar narkoba Jenis ganja

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus sala seorang pengedar narkotika jenis ganja, Senin (3/02/2020), sekira pukul 21.00 WIB, dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Taput.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial NRS (19 tahun), warga Pardangguran, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Taput.

Tersangka berhasil ditangkap, pada saat hendak menunggu pembeli barang ganja tersebut kepada seseorang temannya, dan menunggu berdiri di depan warnet di Jalan Diponegoro.

Baca juga  11.000 Tentara Amerika dan 100 Pesawat Latihan Militer Di Pulau Guam, China Berteriak: Siap Tempur

Dari hasil penangkapan petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering, yang di bungkus di kertas nasi, seberat 3, 25 gram. Barang tersebut di bungkus dengan rapi dan di simpang di kantong celana.

Kapolres taput AKBP HM.Silaen, M.PSi melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.

Baringbing menambahkan, bahwa team operasional kita berhasil menangkap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga  Tahukah Kamu Begitu Banyak Manfaat Air Kelapa Tua Bagi Tubuh ? Luar Biasa, Ini Ulasannya

Dari hasil pemeriksaan penyidik sat narkoba kita, bahwa tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika.

Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa di perjual belikan.

Tersangka saat ini sudah kita tahan , berdasarkan alat bukti yang kita miliki dan di kenakan melanggar pasal 111 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika. (Fernando/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan