BeritaTapanuli.com, Taput – Satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus sala seorang pengedar narkotika jenis ganja, Senin (3/02/2020), sekira pukul 21.00 WIB, dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Taput.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial NRS (19 tahun), warga Pardangguran, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Taput.
Tersangka berhasil ditangkap, pada saat hendak menunggu pembeli barang ganja tersebut kepada seseorang temannya, dan menunggu berdiri di depan warnet di Jalan Diponegoro.
Dari hasil penangkapan petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering, yang di bungkus di kertas nasi, seberat 3, 25 gram. Barang tersebut di bungkus dengan rapi dan di simpang di kantong celana.
Kapolres taput AKBP HM.Silaen, M.PSi melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Baringbing menambahkan, bahwa team operasional kita berhasil menangkap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan penyidik sat narkoba kita, bahwa tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika.
Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa di perjual belikan.
Tersangka saat ini sudah kita tahan , berdasarkan alat bukti yang kita miliki dan di kenakan melanggar pasal 111 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika. (Fernando/BT)