BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polisi mengamankan dua orang pria dari pinggir Jalan Asrama Haji menuju Bandara FL Tobing Pinangsori, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat.
Sinurat menjelaskan, kedua pria yang diketahui berinisial TPS (34) dan S (34) tersebut ditangkap, Jumat (16/10/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dari genggaman tangan kanan TPS.
Polisi kemudian menyitanya sebagai barang bukti dan langsung membawa kedua pria itu ke kantor Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pria yang diamankan itu diduga hendak melakukan transaksi sabu di lokasi penangkapan,” ungkap Sinurat, Selasa malam (20/10/2020).
Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut.
“Polisi pun melihat orang sesuai ciri-ciri yang disebutkan, dan langsung menangkap kedua tersangka,” katanya.
Kedua tersangka diduga melapas 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (R)