BeritaTapanuli.com, Sibolga – HM alias S alias I (29), warga Jalan Perjuangan, Lorong 11, Lingkungan VII, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) tidak berdaya usai memberikan barang jenis ganja kepada calon pembelinya.
Tidak ia sadari, ternyata calon pembeli yang menyamar adalah seorang polisi. Sehingga ia tidak berdaya digiring petugas ke kantor Kepolisan Resort (Polres) Sibolga.
Peristiwa itu terjadi Rabu sore (15/7) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, yang berhasil dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Warga Jalan Perjuangan, Lorong 11, Lingkungan VII, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) itu, memberikan barang haram ganja kepada petugas.
Berdasarkan keterangan Iptu R Sormin, yang diterima awak media, Jumat (24/7), awalnya petugas berpakaian preman mendatangi tersangka (S).
Saat itu, tersangka sedang duduk-duduk santai disebuah warung di Jalan Sempurna, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Petugas tersebut berlagak layaknya sebagai pembeli. Terlebih, petugas belum mengetahui siapa penjual ganja tersebut.
Sementara (S) juga sama sekali tidak mengenal petugas yang menyamar tersebut. Sehingga bersedia untuk membelikannya.
“Petugas lalu memberikan uangnya sebesar Rp290 ribu kepada S dan S langsung pergi ke tempat langganannya untuk membelikannya. Jaraknya sekitar 200 meter dari warung tersebut,” tutur Sormin.
Tersangka kemudian datang dengan tangan kanan menggenggam kantongan plastik warna hijau, berisikan ganja terbalut kertas warna coklat.
Namun saat S akan menyerahkan ganja tersebut, S langsung diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli tersebut bersama dengan temannya.
“S lalu dibawa ke Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Sormin.
Saat diinterogasi, S adalah seorang nelayan dan pernah di hukum karena kasus pencurian.
Sormin, mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Sehingga Kasat Narkoba, AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba, Ipda E Marbun, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut, hingga dilakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
“S kini ditahan di Polres Sibolga dan dia diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya.