MK Tolak Gugatan Politisi Golkar Rambe Kamarul Zaman, Begini Tanggapan Mantan Ketua KPU Sumut

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Foto istimewa

BeritaTapanuli.com, Medan – Adanya perbedaan pandangan antara hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membuat mantan ketua KPU Sumut angkat bicara dan mensyukuri putusan tersebut.

Meski sebelumnya, akibat keputusan DKPP yang menjatuhinya harus lengser dari Ketua KPU Sumut.

Dilansir dari TribunMedan.com, bahwa Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Caleg Golkar, yakni Rambe Kamarul Zaman terhadap KPU Sumut, ternyata di tolak MK.

Baca juga  Berulang Tahun 1 Juli, 4 Warga Sibolga Dapat Hadiah dari Polisi Lewat SIM Gratis

Ia menyebutkan, bahwa KPU Sumut sesungguhnya bekerja dengan profesional dan menyelamatkan suara rakyat.

Namun demikian ia juga mengatakan harus menghormati putusan DKPP.

” Keputusan DKPP adalah final dan mengikat. Semua harus menghormati. Memang ada perbedaan keputusan antara MK dan DKPP, namun biarlah publik yang menilainya,” katanya (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan