BeritaTapanuli.com, Taput – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Kali ini, pelaku adalah pemuda berinisial, AS (23) warga Huta Padang Desa Pancur Batu I Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara.
Ia diamankan polisi dari bawah Tower TVRI di dusun Aek Nasia, Desa Hutatoruan 8, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, hari Jumat (10/09/2021).
Lalu, tersangka dibawa ke Mapolres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Taput AKBP. Ronal FC. Sipayung, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing di Mapolres menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan setelah menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Aek Nasia, Desa Hutatoruan 8, Kecamatan Tarutung.
Kemudian kata dia, petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka.
Dalam pengrebekan, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi 4 (empat) paket narkotika jenis ganja, dibungkus kertas nasi. Selain itu, dari kantong celana sebelah kanan pelaku, polisi juga menemukan 1(satu) paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.
Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Lagi-lagi, petugas menemukan 1(satu) bungkusan plastik kantongan berisi narkotika jenis ganja.
Dan, 1(satu) buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, 6 (enam) lembar kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah staples / hekter warna abu-abu, 1(satu) bungkus kertas tiktak/paper, barang barang tersebut ditemukan dari dalam kamar tepatnya di dalam lemari.
Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan AS beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka, ia dipersangkakan melanggar asal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (Red/F).