BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polsek Barus, Jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) , Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (33) warga Dusun II Pasar Baru, Kelurahan Padangmasiang, Kecamatan Barus, Tapteng, Sumut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas Polres, Ipda. JS. Sinurat menyatakan, penangkapan tersangka adalah akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti di Jalan F.L Tobing, Dusun II Kelurahan Padangmasiang, Kecamatan Barus, Tapteng, hari Rabu (10/6/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Sinurat menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, personil Polsek Barus melakukan penelusuran. Disaat melihat seorang yang sedang duduk di atas sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri dan informasi yang diperoleh lalu diamankan.
“Saat penggeledahan badan tersangka tidak ditemukan barang bukti. Tetapi dari hasil pemeriksaan kendaraan tersangka ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening,” jelasnya.
Masih lanjut Sinurat, dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh didapat dari seseorang inisial (M).
Ia mengaku untuk dijualkan kepada orang lain dengan harga Rp.100 ribu dan beberapa sabu telah berhasil terjual.
“Sebagian sabu itu sudah terjual dan sisanya ada 29 bungkus kecil yang ditemukan didalam bungkus rokok tersangka,” jelas JS Sinurat.
Lalu, polisi menyita barang bukti 29 bungkus kecil narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus plastik bening dengan bruto 1.2 gram.
Selain itu, turut disita, satu unit Sepeda Motor, satu unit HP merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 294.000 ribu rupiah.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Ril)