Polres Sibolga Gelar Pembuatan SIM Gratis 1 Juli 2020, Ini Syaratnya

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Ada kabar gembira bagi warga Sibolga Sumatera Utara yang ingin membuat SIM/Surat Izin Mengemudi.

Hal ini disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, ketika ditemui di ruangannya.

Kepada BeritaTapanuli.com, Sormin menjelaskan, pemberian secara gratis tersebut merupakan hadiah kepada masyarakat dalam rangka HUT Bhayangkara ke 74.

Ia menyebut, untuk mendapatkan SIM gratis tersebut harus memenuhi kriteria, seperti warga Sibolga dibuktikan dengan kepemilikan EKTP, surat sehat, dan SIM yang lama bagi yang perpanjangan.

Namun yang paling utama adalah lahir pada tanggal 1 Juli yang bersamaan pada puncak HUT Bhayangkara ke-74.

Dan pemberian gratis ini dilakukan kepada 5 orang pendaftar pertama, pendaftaran dibuka mulai 17-27 Juni 2020.

“Pelaksanaan pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 di  Kantor Satpas Satlantas Polres Sibolga, berlaku pada perpanjangan dan pembuatan SIM baru. ” Ujar Sormin.

Selain pemberian SIM gratis ke pada 5 orang pendaftar pertama, pihaknya juga melakukan berbagai kegiatan pemberian bantuan Sosial.

Seperti halnya memberikan bantuan sosial (Bansos) menyasar masyarakat tidak mampu, nelayan, warga yang menderita penyakit bawaan lahir, dan beberapa warga yang dinilai lebih berhak mendapat bantuan akibat terdampak Covid-19.

Baca juga  Selama Satu Jam, Tahanan Polres Sibolga Diajak Begini

Selain pemberian Bansos, pihaknya juga melakukan motivasi kepada masyarakat menjelang tatanan New Normal (Era Baru) dan bakti sosial seperti bersih-bersih di rumah ibadah.

Ia juga mengimbau, masyarakat untuk dapat menjaga kesehatan seperti rajin mencuci tangan, memakai masker dan memakai sanitizer sehingga selalu terlindung dari Covid-19.

Sebelumnya, hal yang sama juga dilakukan oleh jajaran Polri di beberapa daerah, pembuatan SIM tidak akan memungut biaya.

Program Sim Gratis Ini Berlaku Secara Nasional.

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Baca juga  Korban Hanyut Luapan Sungai Ditemukan Tak Bernyawa

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

“Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara,” kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan