BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga, mengamankan pelaku perjudian KIM bernama PTSPM alias T (63 thn), supir, warga, Jln Gambolo No 65 Kel Panc.Kerambil Sibolga, Rabu (1/4/2020).
Sebagaimana informasi diperoleh dari Kapolres melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, menjelaskan, penangkapan bermula atas info masyarakat, ada melakukan perjudian KIM di Jln R. Suprapto/Simpang Lima, Sibolga.
Kasat Reskrim AKP. D. Harahap,SH., lalu memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.
“Sekitar pukul 21.10 WIB telah diamankan 1 orang laki-laki dan ditemukan 1 unit Hp merk Nokia, warna hitam berisikan pasangan nomor KIM, 1 buah pulpen, serta uang sebanyak Rp 39.000.“ jelas Sormin.
Masih lanjutnya, tersangka bahkan pernah dihukum thn 2011 lalu, dalam kasus judi dan dihukum selama 3 bln di Lapas Tukka dan telah berumah tangga.
Dalam kasus ini, tersangka adalah sebagai pemasang. Selanjutnya, dikirim kepada no hp 08527060xxxx . Sementara itu, tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan perjudian KIM yang dilakukan.
Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 thn. (R/BT)