BeritaTapanuli.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Selasa (08/10/19).
Polisi menyebut dari 13 tersangka tersebut terdapat 3 perempuan.
“Iya, ada 3 tersangka (perempuan),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia menyebut, ketiga perempuan tersebut ikut ambil peran dengan merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Oleh karena itu, mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170 dan 335 KUHP. Meski begitu, polisi masih merahasiakan identitas ketiga tersangka perempuan tersebut.
“Ada 3 orang yang kita kenakan juga UU ITE,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.
Peran para tersangka berbeda-beda seperti perekam, menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi hingga melakukan penganiayaan. Selain itu bahkan ada tersangka yang mengancam membunuh Ninoy.
Penganiayaan dilakukan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Massa merasa keberatan dengan tindakan Ninoy. Akhirnya para pelaku mempersekusi dan mengambil ponsel Ninoy.
Dari ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial. Massa lantas marah karena tulisan Ninoy dan melampiaskannya dengan menganiaya pria tersebut. Kemudian, Ninoy juga sempat diinterogasi dan sempat diancam sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/19) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, hingga Senin (7/10/19).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
“Berkaitan viralnya korban Ninoy, tentunya ada laporan ke Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka,” ungkap Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/19). (Sumber : Tribratanews.polri.go.id)