Viral, Oknum ASN Ini Terancam Dipecat, Begini Kata Bupati Tapteng

  • Whatsapp
BeritaTapanuli.com, Tapteng – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial EWT (49), dan bertugas di RSUD Pandan, bakal terancam dipecat sebagai ASN/PNS.

Sikap ini ditegaskan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani saat menggelar konfrensi Pers terkait keterlibatan salah satu ASN di lingkungan pemerintahannya.

“Kami atas nama Pemerintah memohon maaf atas kelakuan tidak terpuji salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Tapteng tersebut,” kata Bupati Bakhtiar Sibarani, hari Minggu (28/06/2020) pukul 15.00 WIB di Rumah Dinas Bupati Tapteng, Jalan MH Sitorus Kota Sibolga.

Bupati menjelaskan, saat mendapatkan informasi terkait adanya oknum ASN, terlibat dalam dugaan pemalsuan Suket Sehat Covid-19, Bupati langsung bertindak cepat.

“Saat saya diberitahu oleh Direktur RSUD Pandan hari Jumat (26/06/2020) pukul 21.00 WIB, adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pemalsuan tanda tangan atau Surat Keterangan Hasil Rapid Test yang dikeluarkan RSU Pandan,” jelasnya.

Masih kata Bupati, Saat itu kami belum tahu siapa pelakunya. Saya meminta kepada Direktur RSUD Pandan dan dr. Evi Natalia Purba yang tanda tangannya dipalsukan di dampingi Pak Wakil Bupati membuat Laporan ke Polres Tapteng.

Baca juga  Kereta Cepat Made in China Tiba di RI 2020, Seperti Apa Modelnya ?

“Kami terus kordinasi dengan Polres Tapteng sejak laporan tersebut dan memberikan semua informasi terkait hal ini. Hari Sabtu (27/6/2020) kami mendengar informasi pelaku sudah ditangkap Polres Sibolga dan saat ini sudah ditahan di Polres Tapteng,” ungkap Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bupati Tapteng itu mengaku sangat miris melihat kelakuan Oknum ASN tersebut. Walaupun Bupati mengakui dirinya secara pribadi memaafkan perbuatan Oknum ASN yang bertugas sebagai ASN di Laboratorium RSUD Pandan itu.

Akan tetapi, ia menegaskan tetap menempuh jalur hukum dan akan memberikan sanksi tegas terkait status PNS nya.

“Secara pribadi dan ajaran agama, kelakuan oknum ASN ini saya maafkan. Tetapi secara hukum harus tetap di proses.” Tegasnya.

“Kami juga akan tegas menyikapi ini, memproses status PSN yang bersangkutan. Apabila terbukti bersalah dan melanggar ketentuan Peraturan PNS, kami akan berikan sanksi pemecatan,” lanjutnya.

“Pandemi Covid-19 ini jangan dibuat permainan dengan mencari keuntungan pribadi. Selain mencoreng nama Pemkab Tapteng khususnya RSU Pandan, kelakuan Oknum ASN ini sudah keterlaluan dan membahayakan masyarakat banyak dengan mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu.”

Baca juga  Siap-Siap, Premium dan Pertalite Bakal Bergeser ke Pertamax

“Coba bayangankan, bila pelaku mengeluarkan Surat Keterangan Palsu ini kepada seseorang yang terpapar Covid-19, berapa banyak masyarakat baik di Kota Sibolga, Tapteng dan Pulau Nias yang akan terpapar?” Tukas Bupati.

Sementara dr. Evi Natalia Purba juga menjelaskan, bahwa pelaku yang merupakan stafnya di Labotorium RSU Pandan, sudah mengakui perbuatannya.

“Saat saya diinformasikan adanya tanda tangan saya yang mengeluarkan dokumen hasil Rapid Test, saya langsung cek ke data base. Ternyata tidak teregistrasi, selanjutnya saya menghubungi EWT dan dirinya mengakui yang mengeluarkan dan memalsukan dokumen tersebut. Selanjutnya malam itu juga (Jumat, 27/6/2020) saya bersama direktur di dampingi Pak Wakil Bupati membuat pengaduan ke Polres Tapteng,”  jelas dr. Evi Natalia Purba.

Untuk diketahui, Oknum ASN Tapteng berinisial EWT (49) dan perawat MAP (30) yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) Rapid Test, sudah diserahkan ke Polres Tapteng oleh Polres Sibolga pada Sabtu malam (27/6/2020). (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan