Polisi Ringkus Seorang Pria Pemakai Narkoba di Sibolga Sambas

  • Whatsapp
Tersangka diamankan di Polres Sibolga

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polsek Sibolga Sambas mengamankan seorang laki-laki dari sebuah rumah di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut, turut disaksikan oleh aparat pemerintahan setempat.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP. Triyadi SH,SIK melalui Kasubbag Humas Iptu. R. Sormin.

Sormin menjelaskan, sebelum penangkapan ada mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada di Jalan Lumba lumba, Kelurahan Panc Gerobak Sibolga memiliki Narkotika.

Lalu, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan, SE memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, seorang laki-laki berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, di tempat rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga  53 Pondok Di Pantai Indah Kalangan Ditertibkan, Petugas Mengaku Temukan Alat Pengaman

“Dari lantai berupa 2 buah mancis gas,1 buah kotak kaleng berisikan 1 buah pipa kaca menempel sisa bakaran Sabu – sabu 1 buah alat hisap/bong botol plastik warna putih terpasang pipet plastik dan 1 buah pipa kaca menempel sisa bakaran Sabu – sabu dan dari saku celana tersangka disita berupa 1 buah pisau silet dan uang Rp 6.000.” jelas Sormin.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Sibolga Sambas dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga dan setelah urine tersangka ditest, ternyata positif (+) mengandung Amphetamine.

Baca juga  Kabel Listrik di Pinggir Jalan Pantai Ujung Sibolga, Resahkan Pengunjung

Tersangka mengaku berinisial SP Alias HP Alias H (32 tahun), buruh harian lepas, warga Jalan SM Raja, Kebun Jambu Kelurahan Panc Gerobak Sibolga. Tersangka pernah dihukum thn 2018 dalam kss pencurian dan hukuman dijalani di Lapas Sibolga selama 10 bulan dan belum berumah tangga.

Tersangka ditahan di RTP di Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan