BeritaTapanuli.com, Taput – Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, menggelar rapat penataan para pedagang di sepanjang pinggiran Aek Sigeaon Tarutung.
Rapat diikuti Lurah Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Zekaryah Lumbantobing, dan Pimpinan OPD terkait, bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Selasa (15/09).
Bupati menegaskan, perlunya penataan sehingga kesan kumuh bisa diubah menjadi lingkungan yang sehat dan asri.
Sebagaimana Instruksi Bupati Nomor 06 Tahun 2020, maka Bangunan Usaha disepanjang Tanggul Aek Sigeaon Kelurahan Hutatoruan X, perlu dikembalikan ke bentuk semula.
Bupati berharap, penataan tersebut, dapat dilakukan dengan waktu selama dua (2) minggu.
“Bangunan yang ada harus memperhatikan keseragaman baik bentuk maupun Bahan Bangunannya (baja ringan).”
“Bangunan Usaha juga tidak diperbolehkan Permanen dan bukan untuk tempat huni/tempat tinggal serta tidak boleh memakai badan jalan,” Imbau Bupati.
Selain itu, Bupati berharap bangunan usaha yang tidak produktif segera diberikan kepada calon pengusaha yang benar-benar ingin berdagang. Namun, ia menegaskan tidak membenarkan apabila ada transaksi jual beli tanggul.
Fasilitas umum seperti Pot Bunga dan Tempat Duduk juga difungsikan kembali, dan bila mana ada yang ditutupi, maka akan dibongkar.
Sementara kepada pengusaha yang baru, bupati berharap dapat membuat permohonan kepada Lurah, atau setelah mendapat persetujuan dari Kepala Lingkungan.
Selain itu, Pedagang diharapkan melaksanakan Jumat Bersih setiap minggu dan wajib menanam bunga di tepian sungai dibelakang usaha masing-masing.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19.
Maka, seluruh Pedagang Tanggul dihimbau wajib melaksanakan Protokol Kesehatan dan hanya melayani pelanggan yang memakai Masker.
Terkait, kebijakan tersebut para pedagang mengaku mendukung serta mau terlibat membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk membangun Tapanuli Utara.
Termasuk untuk memperindah Kota Tarutung dengan menciptakan Aek Sigeaon menjadi Icon Kabupaten Tapanuli Utara.
Sekaitan dengan hal tersebut diatas, Pedagang Tanggul bersedia berpartisipasi mengembangkan UMKM Kabupaten Tapanuli Utara dengan cara ikut menjual produk-produk UMKM Kabupaten Tapanuli Utara ditempat usaha masing-masing
Kepada para Pedagang Tanggul disarankan ada kas tersendiri yang kegunaannya untuk biaya kebersihan atau dana sosial sesama pedagang.
Dalam hal penertiban tempat usaha sepanjang tanggul, Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara bersama Camat Tarutung dan Lurah Hutatoruan X beserta Kepala Lingkungan, akan melakukan tindakan penertiban mulai hari Rabu, 16 September 2020 dan hari-hari berikutnya apabila sangat diperlukan. (Fernando/Red)