BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pemuda di Sibolga diamankan ke Polres Sibolga, setelah perbuatan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut berinisial AG (20), dilaporkan orang tua korban ke Polres Sibolga Senin (7/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi dihimpun tersangka telah tinggal di rumah korban lebih kurang 4 tahun. Dan keseharian tersangka adalah membantu orang tua korban berjualan di Pasar.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin membenarkan kejadian tersebut.
Kepada awak media, Sormin mengaku, korban tidak lain adalah anak majikan sendiri.
“Korban masih dibawah umur, umurnya 9 tahun,” Ungkap sormin, Selasa malam (15/9).
Sormin menjelaskan, mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan laporan orang tua korban.
“Saat itu, korban didapati sedang tidak berpakaian berada di kamar pelaku,” Ungkapnya.
Tidak terima dengan ulah anak buahnya, lalu keluarga korban melaporkan ke Polisi.
Saat tersangka diamankan, dan diinterogasi petugas, terungkap, aksi pelaku ternyata sudah berulang kali dilakukan.
Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia diduga telah melakukan tindak pidana ” Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)