Akibat Cinta Terlarang, Pria di Siantar Divonis 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Siantar – Akibat melarikan pacar hingga hamil 4 bulan, Josua Manurung (20) mendekam di penjara. Keputusan hakim kepada terdakwa sejalan dengan tuntutan jaksa yakni memvonis 5 tahun penjara, serta denda 1 Milyar rupiah, subsider 4 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Fitra Dewi Nasution, SH., didampingi Fyhtta Imelda Sipayung dan Muhammad Nuzuli SH, di PN Siantar, Selasa (9/7/2019). Sementara Jaksa Penuntut umum Robert O Damanik, SH.

Dalam persidangan, terdakwa dan korban mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali, sejak bulan Oktober 2018 lalu, dengan tempat yang berbeda-beda. Korban yang terperdaya atas bujuk rayu terdakwa, membuat korban seakan mengiayakan perbuatan layaknya suami istri tersebut.

Baca juga  Kader PDIP Binsar Simatupang : Wali Kota Harus Tanggung Jawab, Perihal Utang Wakil Wali Kota Rp 1,5 M

Demikian juga, korban yang mengakui, terdakwa sebelumnya mengajak korban untuk pergi bersamanya. Sempat ditolak, namun ajakan tersangka yang memaksa korban sehingga ia mengikuti dan pergi bersamanya.

Bahkan selama 12 hari, korban dan terdakwa sudah hidup bersama seperti suami isteri yaitu sejak tanggal 20 Desember-31 Desember 2018 lalu, tanpa sepengetahuan orang tuanya. Hingga dikabarkan terdakwa dan korban telah dinikahkan secara sirih pada bulan Februari 2019 lalu.

Baca juga  Sorotan ke Bali, di Antara Sampah dan Turis Nakal

Namun, karena orang tua korban tidak terima pebuatan terdakwa, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi pada Kamis (20/12/2018) lalu, karena telah melarikan anak mereka inisial VK (15).

Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku masih pikir-pikir yang didampingi kuasa hukumnya, Erwin Purba, SH. (BT/HN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan