Pilkada Tinggal Dua Bulan, Lurah Hutabarangan “Usir” Panitia Pemungutan Suara

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Oknum Lurah Hutabarangan berinisial DRP diduga “mengusir” anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tidak berkantor di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Akibat kejadian tersebut, anggota PPS yang berkantor di pasilitas pemerintah itu kebingungan tak punya kantor.

Anggota PPS, Santina Hutauruk dan Meriaty Siregar kepada wartawan mengaku, peristiwa bermula ada orang menginformasikan kertas pemberitahuan di posko penerimaan KPPS yang ditempel di meja pendaftaran di Kantor Lurah Hutabrangan sudah dicabut.

“Memastikan informasi tersebut, saya dan Meryati datang ke kantor Lurah Hutabarangan sekitar pukul 11.00 WIB tadi,” terangnya, Jumat (9/10/2020).

Setelah dicek, ternyata informasinya benar, kertas pemberitahuan penerimaan KPPS yang ditempel tersebut sudah tidak ada lagi.

Santina Hutauruk dan Meriaty Siregar pun duduk di posko tersebut untuk menerima pendaftaran KPPS. Tak berapa lama, Lurah Hutabarangan DRP memanggil keduanya, dan mereka pun masuk ke ruang kerja lurah.

Baca juga  Terungkap, Pembawa Ganja Tergiur Upah Rp 10-20 Juta

“Saat di dalam ruangan, Pak Lurah ternyata mengusir kami. Ya sudah, pergilah, ngapain kalian tanya lagi alasannya, ini kantorku,” terang Santina.

Keduanya pun sempat bersikeras mempertanyakan alasan pengusiran mereka dari kantor lurah tersebut, tetapi oknum lurah tersebut tetap ngotot dengan pendiriannya.

Dilihat dari rekaman video yang diterima wartawan, oknum lurah itu memang meminta kepada PPS untuk segera keluar dari kantornya.

“Ini kantorku. Kalian pakailah anggaran kalian itu sesuai dengan posnya. Kalian kerjakanlah sesuai anggaran pos kalian. Itu uang PPS kan ada,” kata DRP.

Meriaty menambahkan, akibat peristiwa ini kinerja PPS menjadi terganggu. Demikian pula tahapan pelaksanaan Pilkada Sibolga, khususnya di Kelurahan Hutabarangan juga ikut terganggu.

“Kami sedang melaksanakan penerimaan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sampai tanggal 13 Oktober 2020. Tetapi, untuk sementara kami tidak bisa menerima berkas pendaftaran KPPS,” ucap Meriaty.

Baca juga  GMNI Beri Dukungan Penuh Transformasi IAKN Tarutung Menjadi UKN

Kepala Inspektorat Kota Sibolga, Yahya Hutabarat ketika dikonfirmasi wartawan mengaku sudah mendapatkan informasi kejadian tersebut.

Namun, pihaknya tidak mengetahui alasan oknum Lurah Hutabarangan tidak memberi izin atau fasilitas terhadap PPS di Kantor Kelurahan Hutabarangan.

“Setelah masuk suratnya nanti dari KPU Kota Sibolga, mudah-mudahan hari Senin kita akan turunkan petugas untuk mencari tahu apa permasalahan sebenarnya,” kata Yahya, Jumat (9/10/2020).

Diketahui, berdasarkan UU Nomor 10/2016, tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan UU Nomor 7/2017, tentang pemilihan umum, disebutkan dalam Pasal 434, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, Lurah Hutabarangan berinisial DRP belum berhasil dikonfirmasi. (R/Tato)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan