Sejak Isu Omni Buslaw, Justru Bawa Rupiah Meroket

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Sejak disahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 oleh Pemerintah, ternyata membawa dampak positif terhadap nilai tukar (kurs) yang menguat.

Tercatat kemarin, 8 Oktober 2020 Rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mata uang global.

Isu Omnibus Law yang berkembang di Indonesia beberapa hari terakhir ternyata menimbulkan dampak positif terhadap Rupiah.

Selain itu Rupiah juga ditopang penerbitan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang vaksinasi Covid-19 oleh Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari Warta Ekonomi.

Baca juga  Cek Harga Dollar Anda, Berikut Ini Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini, 15 Mei 2020

Disebutkan juga, berdasarkan Radient Technologies Inc (RTI), saat ini rupiah menguat di kisaran Rp14.600-an per dolar AS. Sampai dengan pukul 09.50 WIB, rupiah terapresiasi 0,19% ke level Rp14.653 per dolar AS.

Tercatat kemarin, 8 Oktober 2020 Rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mata uang global.

Isu Omnibus Law yang berkembang di Indonesia beberapa hari terakhir ternyata menimbulkan dampak positif terhadap Rupiah.

Baca juga  Sempat di Zona Hijau, Kini Rupiah Mendekati Zona Merah atas Dollar AS

Diketahui mata uang Rupiah dan dolar Taiwan bertahan menguat terhadap mata uang Paman Sam, sedangkan sebagain besar mata uang Asia tengah anjlok di hadapan dolar AS seperti baht, dolar Singapura, Won, Yen, dan Yuan.

Menguatnya Rupiah ini merupakan hasil dari upaya pemerintah dan DPR RI dari pengesahan Omnibus Law dan impor vaksin Covid-19. (R/Marketbisnis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan