Berdalih cari tambahan, pria anak 2 diamankan di warung

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga –  Seorang Nelayan, berinisial DS alias D (34), warga Jalan Midin Hutagalung, Kel. A. Habil, Sibolga, diringkus Sat Reskrim Polres Sibolga.

Tersangka, diamankan Kamis (9/4), sekira pukul 12.40 WIB, saat duduk di warung, menunggu pelanggan sambil minum kopi, di Jln KH. A. Dahlan, Kel. A. Habil, Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, kepada wartawan, Minggu (12/4), pagi, menerangkan, tersangka diamankan karena terlibat perjudian.

Adapun perjudian yang dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat, yaitu perjudian Sidney.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap, memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik serta mencek kebenaran informasi.

Baca juga  Bahdin Nur Tanjung, Akhirnya Negatif Covid-19, KPU Sibolga Jadwalkan Pemeriksaan Kesehatan

Dan, sekira pukul 12.50 wib, akhirnya tersangka diamankan serta menyita barang bukti berupa 1 unit hp merk Nokia, warna kuning, berisi pasangan nomor Sidney, dan uang sebesar Rp 60.000.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka yang belum pernah dihukum itu, telah berumahtangga, dan memiliki anak 2.

Kepada petugas, DS mengakui, bahwa permainan judi dilakukan sudah lebih kurang 2 Minggu.

Uang pasangan disetor kepada bandar (identitas telah dikantongi), melalui suruhan bandar 1x seminggu.

Baca juga  Bisa Jadi Mega Duel, Tyson Vs Holyfield Jadi Perhatian Sejumlah Mantan Juara Dunia Tinju

Demikian juga, penjualan nomor judi Sidney, terakhir dilakukan tiap hari pkl 13.00 wib dan angka yang keluar sebagai pemenang diketahui pukul 14.00 WIB dari internet.

Sormin menjelaskan, omzet tersangka perhari berkisar Rp 50.000 s/d Rp 120.000 dan imbalan yang diterima sebesar 15% dari jumlah pasangan.

Sementara, perbuatan dilakukan sebagai penambah mata pencaharian.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan