BeritaTapanuli.com, Tapsel – HH alias A, warga Desa Mahato, Kecamatan Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, diamankan warga lalu diserahkan ke Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) pada, Senin (11/11/2019).
Pengamanan warga tersebut, berawal saat HH melakukan penipuan yang mengaku sebagai anggota polisi, hingga kedoknya ketahuan.
Hal itu juga dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung kepada wartawan, Selasa sore (12/11/2019).
Parahnya, tersangka berhasil memperdaya korban yang juga seorang guru di salah satu yayasan di Kota Padangsidimpuan.
“Korbanya berinisial DNT (32) warga Desa Unte Boang, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.” Urainya.
Saat itu, tersangka mengaku sedang sakit yang akan menjalani operasi. Lalu meminjam uang kepada korban. Tepat hari Sabtu (24/8/2019) lalu, korban mentransfer uang kepada tersangka senilai Rp 3 Juta.
Bukan hanya itu, pada tanggal (27/8) kembali korban mengirim uang senilai Rp 5 juta. Hal itu terjadi, karena mereka saat itu berpacaran dan merasa iba.
Namun, meski dalih meminjam, tersangka ternyata tidak kunjung memulangkan uang pinjamannya. Dan pada, Senin (11/11/2019), korban yang telah mengetahui kedok tersangka yang bukan anggota Polisi itu, kemudian membawa tersangka ke Polres Padangsidimpuan. (R/BT)