BeritaTapanuli.com, Sibolga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kamis (24/9).
Hal tersebut sebagai tahapan pada Pilkada serentak Tahun 2020. Pada kesempatan itu, hanya pasangan Jamalluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumban Tobing disingkat (JP) yang hadir mengikuti tahapan.
Secara undi, Paslon tersebut memperoleh nomor urut satu (1) sebagai peserta Pilkada tanggal 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid mengatakan, penetapan nomor urut pasangan Jamal-Pantas dilakukan sesuai jadwal tahapan, yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
“KPU Kota Sibolga menetapkan satu pasangan calon, yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nomor urut satu (1),” kata Khalid.
Sementara, dua pasangan bakal calon lainnya belum ditetapkan sebagai calon.
Keduanya, yakni pasangan Bahdin Nur Tanjung dan Edi Polo Sitanggang, serta Ahmad Sulahan Sitompu dan Edward Siahaan.
Terkait hal ini, Khalid menjelaskan, pasangan lainnya masih dalam proses pemenuhan syarat untuk menyusul ditetapkan sebagai calon melalui rapat pleno berikutnya.
Syarat dimaksud, di antaranya ditanyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes Swab. Dan, menjalani pemeriksaan kesehatan dan lolos verifikasi keabsahan berkas pencalonan.
“Nomor urut pasangan calon yang bersangkutan, tentu mengikuti nomor urut berikutnya. Setelah nomor urut pasangan calon, yang sudah ditetapkan sesuai jadwal dan tahapan,” jelasnya. (R)