Pengedar Narkoba Kembali Diamankan Polisi bersama 12 Paket Kecil

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dibawah kendali AKP Juli Purwono, SH, MH, kembali meringkus seorang pria sebagai terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisial JRS alias Z (39thn) ini diamankan di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Jum’at (15/04/2022), sekira pukul 16.30 WIB.

Terduga pelaku berdomisili di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, pada Minggu (17/04/2022).

AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa awalnya Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Muara Nibung ada pria sering mengedarkan narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut juga diperoleh bahwa terduga pelaku berinisial JRS alias Z ini juga sebagai bandar.

Baca juga  Respon Tersangka Pelecehan Anak, Bupati : Saya Pastikan Pelaku Dipecat

“Tidak ingin membuang waktu lama, Kasat Res Narkoba Polres Tapteng langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.

Lalu, Tim Opsnal melihat disalah satu warung tersebut ada seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima, sepertinya hendak menyerahkan sesuatu kepada seseorang, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan,” jelas Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning.

Lebih lanjut disampaikan Horas Gurning bahwa dalam penyergapan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan yang satunya lagi berhasil melarikan diri.

Sedangkan seorang pria lainnya, berhasil melarikan diri, dan identitasnya telah dikantongi oleh Tim Opsnal.

Kemudian dari hasil penggeledahan dan lokasi TKP yang dilakukan oleh Tim Opsnal, ditemukan dari tangan kanan terduga pelaku 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu sebanyak kurang lebih 0,48 gram.

Baca juga  Biadab, Warga Tega Gagahi Anak Tiri Dibawah Umur

Selanjutnya, Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan kedalam kamar terduga pelaku, sebab dalam interogasi ternyata warung tersebut adalah milik terduga pelaku dan didalam kamar JRS tepatnya dibelakang lemari ditemukan 1 (satu) botol kaleng berwarna silver yang berisikan 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 1,25 gram.” Beber Horas.

Sementara pengakuan tersangka, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria dengan inisial U, di Jalan Bangau, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, namun identitas aslinya tidak diketahui pasti oleh JRS.

Selanjutnya, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JRS alias Z digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah berikut barang bukti narkotika guna proses lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tp).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan