BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Seorang pemuda berusia 19 Tahun akhirnya terancam hukuman penjara, yang diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 thn.
Pria yang diketahui bernama inisial CA alias I, warga Jalan Kenari No 16 Kel Pancuran Bambu Sibolga ini, dituntut lantaran mencuri Handphone milik Yuniarti Sinaga (25) warga Jalan Kenari No 21 Kel Pancuran Bambu, Sibolga.
Polisi berhasil mengungkap pelaku, bersumber dari laporan korban di Polsek Sibolga Sambas. Saat itu korban melapor di Polsek dan mengaku telah kehilangan dua (2) unit Hp miliknya dengan masing-masing merek Oppo Y91 dan merek Asus dengan taksiran harga Rp 3 juta.
Peristiwa itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Sibolga Sambas saat dikonfimasi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.
Dalam keterangan tertulis Sormin yang diterima wartawan bahwa, korban ditangkap saat berdiri di Jalan Kenari Sibolga. Setelah digeledah, tersangka mengakui perbuatannya, dan juga mengaku melakukan pencurian pada hari Kamis 24 Januari 2019 lalu.
Ia juga mengakui mengambil 2 unit hp dan merk Vivo dari tempat tidur dan merk Asus diambil dari rak baju yang selanjutnya ia jual kepada seseorang seharga Rp 700 ribu, sementara Hp Asus seharga Rp 350 ribu saja. Sementara hasil penjualan dipergunakan tersangka untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, kini pria berusia 19 tahun yang juga seorang pengangguran ini mendekam di penjar Polsek Sibolga Selatan.