Pemuda Pengangguran Ini Jadi Kurir Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria dalam kasus narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat, Kasat Narkoba AKP. Sugiono, lalu memerintahkan KBO Narkoba Iptu E.Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi tersebut.

Alhasil, pria berinisial SJAL alias S (21), pengangguran, warga Jln P. Anggi, Kel. Panc. Gerobak Sibolga dan Dusunn V Lae Meang, Kel. Lae Nuaha, Kec. Siempat Nempu Hulu, Kab. Dairi, berhasil diamankan.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, kepada wartawan Kamis (4/2), membenarkan hal tersebut.

Kata Sormin, saat tersangka diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kiri berupa 5 bungkua kecil sabu-sabu.

Selain itu, dari saku celananya juga ditemukan 1 unit hp merk Vivo warna hitam dan 1 unit timbangan digital warna silver dan setelah urine dites tersangka positif (+) mengandung Amphetamine.

Baca juga  Hilang Tenaga Rupiah Melemah Segini per Dollar Awal Pekan

“Tersangka diamankan sekira pukul 18.00 WIB dari di Jln P. Anggi, Kel. Panc. Gerobak Sibolga.” Jelas Sormin.

Demikian dalam interogasi petugas, tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

Sementara, narkotika diperoleh dari (identitas telah dikantongi) hari Minggu (24/1) pukul 17.00 WIB, di salah satu tempat perebusan ikan yang beralamat di Jln KH A. Dahlan, Kel A. Habil, Sibolga sebanyak 15 gram/3 sak.

“Sabu sabu tersebut telah dijual sebanyak 10 gram dengan harga Rp 3.000.000 (tigajuta) rupiah dan telah diberikan pada si pemilik sabu sabu dan pembelinya (identitas telah dikantongi).”

Baca juga  Vios, Yaris, Sampai BMW, Nyaris Rp 40 Jutaan

“Tersangka mengenal sipemilik sabu sabu lebih kurang 1 tahun dari temannya (identitas telah dikantongi).”

“Selain mengkonsumsi ia juga menjual pada orang lain. Dan terakhir kali mengkonsumsi hari Minggu (24/1) di Sibuluan Kab.Tapteng.” Terang Sormin.

“Akibat perbuatan tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana ” Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.” Pungkas Sormin. (Tp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan