BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, pada Jum’at (18/12/2020) lalu.
Peragaan tersebut di gelar Rabu (3/2/2021) sekira jam 09.30 WIB di lapangan Aula Parama Satwika Polres Tapteng.
Sebagaimana peristiwa tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Baru, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli.
Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 10 adegan diperagakan.
Adegan 1, korban menyuruh tersangka ke hutan untuk mengambil kayu bulat yang akan digunakan sebagai tiang jemuran papan atau untuk memiringkan lembaran papan yang masih basah.
Sekira pukul 10.00 WIB, tersangka kembali ke lokasi kerja dan membawa kayu bulat tersebut, lalu tersangka memasang kayu tersebut sebagai tiang jemuran.
Pada adegan ke 2, sekira jam 12.00 WIB, saksi (1) Reinaldi Siregar datang ke lokasi bangunan mengantarkan makan siang korban dan tersangka. Tersangka dan korban makan bersama didalam pondok.
Setelah selesai makan, korban kembali menyuruh tersangka untuk memasang terpal atau tenda penutup triplek cor-an semen. Sementara pekerjaan mendirikan jemuran sebelumnya belum selesai dikerjakan tersangka.
Usai memasang terpal, tersangka kemudian melanjutkan pekerjaannya memasang tiang jemuran papan hingga selesai.
Kemudian korban kembali menyuruh tersangka memasang jemuran papan di tempat lain, namun tersangka saat itu mengalami kesulitan dimana tiang tersebut roboh, sementara korban hanya melihat dan menertawakan tersangka sambil mengatakan “Makanya jangan sok pandai-pandaian kau jadi tukang“,
Mendengar nada ejekan tersebut tersangka merasa tersinggung dan sakit hati pada korban, padahal seharusnya pekerjaan itu dikerjakan secara bersama.
Pada adegan ke 3, sekira jam 18.00 WIB, tersangka selesai bekerja mendirikan tiang jemuran papan dan menemui korban yang hendak mandi dan masih berada di lokasi pondok, tersangka sembari mengatakan kepada korban “Pak Darman, janganlah begitu kalau kerja, terlalu kau siksa kali badan ku ini“, lalu korban menjawab “Itu, urusanmu lah itu” sambil korban berjalan menuju kamar mandi yang berada di luar bangunan.
Mendengar perkataan korban, tersangka merasa tersinggung dan semakin sakit hati, dan saat itulah muncul niat tersangka untuk membunuh korban.
Tersangka kemudian mengambil sebilah parang yang terletak di bagian bawah (kolong) pondok.
Untuk menimbulkan keberanian tersangka saat hendak membunuh korban, tersangka menghubungi rekannya saksi (2) bernama Yaofa Arohia alias bapak Tome alias Rafael via seluler (Handphone) untuk datang ke lokasi bangunan membawa minuman keras (Tuak Suling).
Kemudian tersangka duduk didalam pondok sambil menunggu saksi (2) datang.
Selanjutnya korban masuk kedalam lokasi bangunan seusai mandi dan kemudian korban naik keatas bangunan rumah untuk mengambil senter (lampu) miliknya.
Pada adegan ke 4, sekira jam 20.00 WIB, rekan tersangka saksi (2), tiba di lokasi bangunan dengan mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian tersangka meminta minuman (Tuak Suling) tersebut kepada saksi (2).
Saksi (2) pun mengambil Tuak Suling yang disimpan di bagasi (Jok) septornya dan menyerahkan minuman (Tuak Suling) kepada tersangka lalu tersangka meminum (menenggak) Tuak Suling tersebut.
Kemudian korban turun dari atas bangunan rumah dan menghampiri saksi (2). Selanjutnya saksi (2) duduk sambil bercerita-cerita dengan korban dibangku depan pondok.
Sementara tersangka duduk didalam pondok sambil memegang sebilah parang tersebut.
Kemudian tersangka berjalan dengan memegang sebilah parang tersebut sambil berpura-pura kerja dengan memotong papan sambil melihat situasi korban lengah hingga posisi tersangka berada tepat dibelakang korban.
Adegan ke 5, saat itulah tersangka langsung mengayunkan parang atau dengan gerakan membacok kepala bagian belakang korban sebanyak 1 kali hingga korban hampir terjatuh dari bangku.
Saat itu juga korban menjerit kesakitan sambil memegang bagian kepalanya dengan kedua tangan dan saksi (2) terkejut dan melihat pada bagian belakang kepala korban ada mengeluarkan darah.
Kemudian saksi (2) sontak mengatakan “Kenapa nya kau Buyung, sama dengan membunuh aku nya kau gitu“, namun tersangka tidak menghiraukan perkataan saksi (2), dan selanjutnya tersangka menahan tubuh korban yang hampir jatuh dengan menjambak atau menarik rambut korban.
Adegan ke 6, kemudian tersangka langsung membacok kembali kepala bagian belakang korban kurang lebih 2 kali dengan menggunakan parang tersebut hingga korban tersungkur kearah depan dengan keadaan telungkup di atas tanah dan bagian kepala berlumuran darah.
Setelah itu tersangka mengatakan kepada saksi (2), “Sakit kali hatiku melihatnya pak Tome“, dan saat itu juga saksi (2) merasa ketakutan dan pergi meninggalkan tersangka.
Dalam adegan ke 7, tersangka mencari lokasi sekitar pondok, merasa tidak sanggup mengangkat korban, tersangkapun membiarkan tubuh korban di lokasi.
Lanjut adegan ke 8, tersangka melemparkan parang ke arah sungai mengarah ke pondok.
Dan di adegan 9, tersangka
melarikan diri membiarkan korban keadaan terlungkup di dalam pondok. Tersangka kemudian menumpang becak menuju ke jalan jenderal Sudirman kota Sibolga.
Dalam adegan 10, tepat pada hari Jumat (18/12/2020) sekira jam 12.00 WIB, Saksi (1) dan 3 (pemilik rumah) mengantar makanan ke lokasi bangunan.
Saksi 1 dan 3 pun sontak (Terkejut) melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dan terbaring dalam kondisi terlungkup dengan berlumuran darah.
Atas kejadian itu, kedua saksi (1 dan 3) langsung memberitahukan kepada kedua orangtua mereka. (Tp)