Presiden Jokowi Keluarkan Perpu, Pilkada Sibolga Bisa Tertunda

  • Whatsapp
Presiden RI Jokowidodo (foto istimewa)

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Penundaan pemilihan serentak yang diakibatkan wabah nasional corona virus disease (Covid-19), sepertinya belum berakhir.

Sebagaimana penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Hal tersebut, berdasarkan penerbitan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020, yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowidodo, tertuang pada tanggal 4 Mei 2020.

Salah satu poin Perpu tersebut menyebutkan, sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2O2O agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri;

Hal dimaksud sebagaimana dikutip beritatapanuli.com, diperkuat dalam Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 120 (1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

Kemudian pasih dalam Perpu, di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l22A yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga  Sarlina Silaban Wakili Sumut Lomba Matematika Tingkat Nasional 

Pasal l22A

(l) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Di antara Pasal 2O1 dan Pasal 2O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2Ol A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 201A

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

 

Baca juga  Akibat Semburan lumpur, 4 orang mendadak pingsan, 19 kerbau hilang. Begini ceritanya!

Namun dalam penjelasan atas Perpu no 2 tahun 2020 tersebut dijelaskan sesuai Pasal 201 A

Ayat (1)

Pemungutan suara serentak pada bulan September 2O2O tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).

Demikian juga dalam penjelasan atas Perpu no 2 tahun 2020 tersebut dijelaskan sesuai Pasal 201A  Ayat (3)

Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2O2O ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemr Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini diteken Jokowi pada Senin 4 Mei 2020. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan